Pekanbaru

Kelurahan Diminta Laporkan 50 Persen Serapan DAU Tambahan Tahap I

news-details
Pekanbaru
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Mengingat Waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahap II dari pemerintah pusat semakin dekat, yakni minggu kedua Agustus 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) meminta kepada pihak kecamatan serta kelurahan untuk segera melaksanakan kegiatan dan melakukan penyerapan, serta pelaporan DAU Tahap I sebesar 50 persen dari pagu DAU Tambahan yang dikelola.

Disampaikan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, hal ini menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-260/PK/2019, perihal percepatan penyampaian persyaratan DAU Tambahan Tahap II TA 2019.

"Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018, tentang tatacara penyaluran DAU Tambahan TA 2019, bahwa penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAU Tambahan Tahap II paling lambat tanggal 16 Agustus 2019. Apabila pemerintah daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan, DAU Tambahan Tahap II tidak disalurkan," ungkap Basri, Senin (5/8/2019) pagi.

"Kami meminta agar saudara (pihak kelurahan) segera melaksanakan  kegiatan dan melakukan penyerapan, serta pelaporan DAU Tahap I sebesar 50 persen dari pagu DAU Tambahan yang saudara kelola sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," ujar Basri.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar