Pekanbaru

Masjid Alhuda Pekanbaru Sedian Makanan Berbuka Puasa Gratis Bagi Masyarakat

news-details
Pekanbaru
Suasana halaman Masjid Alhuda jelang berbuka puasa.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Masjid Al Huda yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan menyediakan 150 porsi makanan berbuka puasa gratis bagi masyarakat.

Halaman masjid disulap oleh pengurus masjid layaknya tempat makan. Disiapkan meja dan kursi. Dalam satu meja disediakan enam sampai tujuh buah kursi lengkap dengan makanan dan minuman ringan yang tertata rapi di atas meja persegi panjang tersebut. 

Pengurus Masjid Al Huda, Nursal memaparkan, menyediakan minuman seperti es jeruk, teh, air putih. Kemudian, jajanan berupa tiga jenis gorengan dan kue basah, mulai dari martabak telur, bakso goreng dan kue lapis. Belum ditambah masyakarat yang mengantarkan sumbangan di luar budget masjid. 

"Ini belum lagi sumbangan dari warga. Ada semangka dan bubur kacang hijau,” sambungnya. 

Untuk menyediakan takjil, kata Nursal, pengurus masjid setidaknya mengeluarkan anggaran sebesar Rp1.150.000 per hari atau selama satu bulan menghabiskan dana sebesar Rp35.650.000. Kegiatan ini pun telah dilakukan sejak tiga tahun terakhir.

"Kalau hitung kursi ada 95. Belum lagi yang di emperan, ada 150-an lebih," terangnya. 

Selain takjil, ada pula santapan rohani usai Salat Zuhur. Yang mana, ulama akan memberikan materi tausiah selama bulan Ramadan kepada jamaah yang hadir. 

Setiap bulannya, pengurus masjid juga memberikan santunan kepada fakir miskin  dan anak yatim. Dengan rincian, fakir miskin ada 18 orang sebesar Rp300 ribu dan 21 orang sebesar Rp500 kepada anak yatim ditambah lagi biaya pendidikan.

"Kami tanggung diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar," ucapnya.

Masyarakat yang menikmati sajian berbuka puasa tidak hanya masyarakat tempatan saja tapu juga bagi musafir. Seperti Misbahuddin warga Kubang yang memilih berbuka puasa di Masjid Al Huda karena sedang menjalankan tugas di daerah Tampan.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar