Pekanbaru

Pembatasan Sosial di Kecamatan Tampan Selasa Mulai Diterapkan

news-details
Pekanbaru
Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau mulai diterapkan Selasa (15/9/2020). PSBM berlangsung hingga 29 September 2020. 

Kepastian PSBM ini disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada sejumlah media usai memimpin rapat koordinasi terkait penerapan Peraturan Walikota Pekanbaru No.160 tahun 2020 di ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Disampaikan, pembatasan aktivitas selama penerapan PSBM berlangsung pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

"Kecamatan dan tim satgas bakal melakukan apel siaga pada Selasa untuk pelaksaannya di lapangan bola kaki, Jalan Garuda Sakti dekat SD 137," terang Firdaus.

Kebijakan PSBM guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di zona merah. PSBM ini fokus di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi yakni di Kecamatan Tampan.

"Kita telah menerbitkan perwako yang kita pedomani untuk pelaksanaan PSBM," ujarnya.

Inti perwako tersebut hampir sama dengan perwako PSBB. Namun penekanannya agar masyarakat banyak menghabiskan aktivitas di rumah.

Satu perbedaannya saat PSBB belajar, beribadah dan bekerja di rumah. Sedangkan PSBM beribadah ada kelonggaran dibanding PSBB.(LF*)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar