Pekanbaru

Disnaker Data 80 TKA Bekerja di Pekanbaru

news-details
Pekanbaru
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Foto: Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Saat ini 80 tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari beberapa negara, seperti China dan Kanada terdata bekerja diberbagai perusahaan di Kota Pekanbaru. Diantaranya bekerja di PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).

Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal saat ditanya terkait jumlah TKA yang bekerja di Pekanbaru.

Disampaikan Abdul Jamal Selasa (3/11/2020), 80 TKA bekerja sebagai tenaga ahli, bukan sebagai buruh kasar.

"Sekarang ini tenaga kerja asing kita sekitar 80 orang. Itu ada di beberapa sektor, yang terbanyak itu ada di Chevron, kemudian di pembangkit gas PLTG, kemudian ada sebagian di pabrik es," ujar Abdul Jamal.

"Seperti Chevron yang banyak sebagai tenaga pendidikan. Itu ada guru, ada yang dari Kanada. Kemudian untuk yang pembangkit itu ada dari Tiongkok China, kemudian pabrik es itu juga ada 5 orang itu juga dari China," sambungnya.

Disinggung perizinan TKA hingga bekerja di Kota Pekanbaru, disampaikan Abdul Jamal, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Teknikya biasanya seleksi dan izin itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kita dari sana, semua perizinannya di urus, nanti sampai di Pekanbaru, dia melapor ke kita. Kita hanya sebagai tempat pelaporannya. Dan inilah yang akan kita awasi," jelas Abdul Jamal.

Lanjutnya, dari 80 TKA ini, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan terhitung Januari hingga Juli sebesar Rp150 juta.

"Ada biaya untuk daerah. Alhamdulillah kita dari 80 orang itu dapat PAD per Juli kemaren lebih kurang sebesar Rp150 juta, bagian kita dari pusat langsung di transfer ke kita," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini.

Ditanya terkait pengawasan yang dilakukan pada TKA selama bekerja di Kota Pekanbaru, disampaikan Abdul Jamal, pihaknya tetap melakukan pengawasan.

"Seperti (disampaikan) tadi, dia kan sudah melapor ke kita. Nanti dia wajib melapor ke kabupaten kota. Dari hasil laporan dan data itu kita pantau. Di bidang kita ada namanya Kasi Tenaga Kerja Asing (yang bertugas melakukan pengawasan). Dia ini juga tidak terlalu lama. Orang ini sistemnya setelah beberapa bulan selesai pekerjaan unitnya, dia pergi. Nanti masuk lagi yang baru," jelas Abdul Jamal.(LF4)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar