Pekanbaru

Razia Masker di Dua Lokasi, Petugas Gabungan Jaring 115 Warga

news-details
Pekanbaru
Salah seorang warga tak menggunakan masker terjaring razia tim gabungan. Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini, Tim Penegakkan Hukum Gugus Tugas Covid-19, Kamis (13/8/2020) gelar razia protokol kesehatan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.

Razia di gelar didua lokasi, yakni diruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya. Hasilnya, petugas menjaring 115 warga yang tidak menggunakan masker.

Di Jalan Yos Sudarso, petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Pasar Rolsek Rumbai Palas. Dilokasi ini, petugas menjaring 60 warga, dengan rincian, sanksi denda sebanyak 10 orang, dan sanksi sosial 50 orang.

Sedangkan diruas Jalan Kaharuddin Nasution, petugas berhasil menjaring 55 orang, dengan rincian, sanksi sosial sebanyak 55 orang.

Razia yang di gelar tim gabungan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang mana razia ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.

Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning sebelumnya mengatakan, sanksi protokol kesehatan yang diberikan kepada masyarakat semata-mata mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

"Tujuannya hanya agar kita disiplin (terapkan protokol kesehatan)," ujar Burhan Gurning.(LF4)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar