Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Di dalam SOTK baru itu nantinya juga akan ada pemekaran kecamatan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, sudah memetakan seperti apa tata letak kecamatan hasil pemekaran. Sebelum Ranperda disahkan, Pemko harus tetapkan di mana pusat pemerintahan kecamatan yang baru.
"Kita usulkan nanti kita sampaikan kepada pimpinan bahwa sesuai dengan Perda SOTK baru tetang tata letak kecamatan itu kita tentukan pusat pemerintahannya," kata Jamil, Rabu (12/8/2020).
Ia ingin, pusat pemerintahan kecamatan yang baru itu nantinya berada di jalan protokol kecamatan itu sendiri. Tujuannya, agar kantor kecamatan itu bisa dijangkau oleh masyarakat.
"Kita juga tidak meninggalkan historis yang ada di kecamatan. Kami juga merumuskan setiap kantor kecamatan diusahakan terletak di jalan protokol yang ada," jelasnya.(LF*)