Pekanbaru

Februari Jam dan Lintasan Mobil Bertonase Besar di Pekanbaru Diterapkan, Langgar Ditilang

news-details
Pekanbaru
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Edi Sofyan.

Linkarfakta.com,Pekanbaru- Di bulan Februari Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan memberlakukan rute khusus, serta jam lintasan bagi mobil bertonase besar yang tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember. Dishub bersama instansi lainnya juga akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang nekat melanggar aturan.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, Rabu (29/1/2020).

"Setelah SK ditandatangani oleh pak wali kota harusnya berlaku. Namun kami harus mensosialisasikannya terlebih dahulu. Kita sudah rapat sosialisasi pertama pada Senin lalu. Kami sudah mengundang beberapa transporter, seperti JNE, supir colt diesel, Indah Kargo dan lainnya," terang Edi Sofyan ditemui di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Lanjut Edi Sofyan, Dishub akan menggelar sosialisasi kedua Senin mendatang. Usai sosialisasi, dan diperkirakan di bulan Februari akan diberlakukan sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar.

"Kita akan ada rapat lanjutan dan sosialisasi kedua Senin depan dengan mengundang perwakilan pengemudi. Setelah itu akan kami lakukan tindakan (sanksi). Kebijakan pak wali kota tak ingin menyusahkan masyarakat, tapi kita mencari solusinya," ujar Edi Sofyan menegaskan.

Pemerintah dikatakan Edi Sofyan, memberi kelonggaran pada kendaraan berukuran sedang, yakni berupa izin lintas dan pada jam tertentu. Jam masuk kota pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00WIB.

"Yang sifatnya setara dengan colt diesel. Walaupun tidak bisa masuk kota, tapi dikasih izin lintas dalam bentuk izin dispensasi masuk kota, tapi hanya izin melintas dalam waktu rertentu. Disini pemerintah sifatnya bukan melarang, tapi mengatur. Perlu dipahami, pemerintah bukan melarang, tapi mengatur," ujar Edi Sofyan.

Aturan ini dibuat dikatakan Edi Sofyan, semata-mata untuk kepentingan publik yang ingin kenyamanan di dalam Kota Pekanbaru.

Untuk ruas jalan kota yang bisa dilintasi truk pada waktu tertentu, yakni Jalan Juanda, Jalan Riau dan Jalan Jendral Sudirman.

Sementara untuk ruas jalan yang bisa dilintasi truk selama 24 jam, yakni Jalan Hangtuah, Jalan Kinibalu, Jalan Tanjung Datuk ke arah Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Pesantren Teknologi dan Jalan Pasir Putih.

Kemudian Jalan Kahaduddin Nasution ke arah Kubang Raya, Jalan Kubang Raya, Jalan Garuda sakti, Jalan Air Hitam dan Jalan Siak II.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar