Linkarfakta.com,PEKANBARU - Berdasarkan data terkini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, 344 tiang reklame mengantongi izin resmi. Data yang masuk merupakan data dari 2016 hingga 2018.
Informasi ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Data, Firman, Senin (10/12/2018).
"Data yang ada sama kita sebanyak 344 yang berizin. Ini ada IMB nya (Izin Mendirikan Bangunan), sudah terbit," ungkap Firman ketika ditemui diruang kerjanya kantor walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.
Dijelaskan Firman, izin tiang reklame diperpanjang empat tahun sekali. Namun dikatakan Firman, terkait perizinan bukan wewenang pihaknya. "Bidang kita hanya pendataan saja," jelasnya.
"Kita lagi rekap yang sudah mengurus izin perpanjangan di 2018. Data (344) dari 2016 hingga 2018," timpalnya.
Ditempat berbeda, Kepala DPMPTSP, Muhammad Jamil ketika ditanya apakah pihaknya juga melakukan pendataan terhadap tiang yang tidak mengantongi izin, dijawab Muhammad Jamil. "Kalau kita data yang ada izinnya saja," ujar Muhammad Jamil singkat ketika dihubungi lewat telefon genggamnya.(LF1)