Hukrim

BNNP Riau Tangkap Dua Tersangka dan 4 Kilogram Shabu

news-details
Hukrim


LinkarFakta.com - PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil ungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung pihaknya sita barang bukti sebanyak 4 kilogram shabu.

Dua orang tersangka berhasil diringkus BNNP Riau, Senin (28/01/19) kemarin. Selain shabu 4 kilogram, terdapat juga 250 butir pil ekstasi dan 300 daun ganja kering siap edar yang dimiliki pelaku saat penangkapan.

Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, Rabu (30/01/19) membenarkan adanya operasi pangungkapan jaringan narkoba tersebut. 

"Benar, kita amankan di jalan Kereta Api, Pekanbaru. Ada dua orang pelaku kita amankan," terangnya.

Dijelaskannya, jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru berinisial RK. Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku barang haram ini didatangkan dari wilayah Dumai. 

"Sudah kita periksa, barang (narkoba, red) berasal dari Dumai," tuturnya.

Lanjut, Haldun dua tersangka ini diduga masih berkaitan dengan jaringan 5 pelaku narkoba yang berhasil pihaknya ringkus pada 18 Januari 2019 lalu. Dari jaringan ini BNNP Riau sita 1 kilogram shabu yang kemudian dimusnahkan pada, Selasa (29/01/19) kemarin.

"5 tersangka itu pengendalinya sama RK juga. Kita masih terus dalami," paparnya.

Meski begitu, Haldun masih belum dapat merinci kronologis kejadian dan inisial dua orang tersangka tersebut. Dikatakannya, dalam minggu ini barang bukti tersebut akan segera dimusnahkannya.(link/net) 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar