Hukrim

Sidang Korupsi RTH, PPK Buka Suara, Sebut Pembangunan Tugu Integritas Atas Permintaan Kadis PU dan I

news-details
Hukrim

Linkarfakta, PEKANBARU -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Senin (14/5/18) siang. Kembali menghadirkan saks Yusrizal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tri Riswanto, peneliti kontrak. Kedua saksi ini dihadirkan untuk dikronfontir keterangannya. Terkait keterangan keduanya pada sidang beberapa hari lalu.

Saksi Yusrizal yang ditanya majelis hakim terkait adanya penambahan pembangunan yaitu Tugu Integritas, yang nota bene diluar agenda perencanaan. Selain itu, anggaran pembangunan tugu yang menelan biaya Rp 425 juta tanpa melalui proses lelang tersebut mengatakan jika dirinya sudah sampaikan keberatannya atas penambahan pembangunan tersebut. Namun, karena ada desakan dari kepala dinas PU (terdakwa Dwi Agus- red). Maka prodres tersebut terpaksa saya setujui.

" Awalnya saya menolak atas adanya penambahan pembangunan tugu itu. Karena tidak termasuk dalam item kegiatan Yang Mulia," ujar Yusrizal.

Keberatan itu saya sampaikan kepada Kepala Dinas PU pada saat rapat lapangan. Namun, Pak Dwi memaksakan kepada saya bahwa pembangunan tugu harus," kata Yusrizal.

Menurut Pak Dwi kepada saya waktu itu, penambahan pembangunan tugu ini, merupakan instruksi dari Pak Gubernur," sambung Yusrizal.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH tersebut kemudian menanyakan kepada saksi Tri Riswanto, selaku peneliti kontrak. terlihat kelabakan ketika ditanya hakim. Kenapa mau saja merekomendasikan progres penambahan pembagunan tugu. Pada hal dalam kontrak awal tidak ada.

" Jika penambahan itu ada menurut anda sesuai Keppres no 54 Pasal 87, seperti yang saudaa sebutkan pada sidang kemarin. Coba saudara jelaskan," kata Hakim.

Saksi pun kelabakan, Keppres no 54 pasal 87 itu menyatakan tentang perubahan dan bukan tentang penambahan.

" Yang mengusulkan andendum diadakannya kegiatan baru iti merupakan inisiatif dari dinas PU untuk merubahnya," kata Tri.

Atas keterangan kedua saksi yang dikonfrontir. Majelis hakim menilai jika perencanaan proyek RTH ini sudah bobrok dari awal.

Selanjutnya, majelis hakimpun menutup sidang hari ini dan kembali dilanjutkan Selasa besok.

Seperti diketahui, proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugnu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar