Linkarfakta-PEKANBARU-Mencari rasa keadilan serta perlindungan hukum terus dilakukan pihak keluarga Imam Nawawi, pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung, Kampar.
Pasalnya, penangkapan terhadap Imam Nawawi, pria berusia 18 tahun itu, dinilai sarat dengan kriminalisasi dan rekayasa, yang diduga adanya proses salah tangkap yang dilakukan pihak Polsek Tapung. Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Imam Nawawi tanpa adanya surat perintah (Sprint) penangkapan dan penahanan yang diterima pihak keluarga Imam Nawawi.
Alih alih, Slamet selaku orang tua Imam Nawawi beserta kuasa hukumnya, Freddy Simanjuntak SH MH, melaporkan terjadinya tindakan kriminalisasi pihak Polsek Tapung ke Mapolda Riau.
Kepada media, Selasa (10/7/18) sore. Slamet didampingi Freddy Simajuntak SH MH membeberkan tindak kriminalisasi dan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang dilakukan pihak Polsek Tapung.
Dikatakan Freddy, pada Selasa tanggal 26 Juni 2018, sekitar pukul 21 WIB. Klien kami, Imam Nawawi ditangkap oleh pihak Polsek Tapung atas tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan Imam Nawawi tersebut atas laporan, Ariani selaku korban, yang mana pada
Sabtu tanggal 23 Juni 2018, sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Poros Flamboyan 8, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Imam Nawawi telah mencari satu unit sepekan motor Yamaha NMax milik Ariani (pelapor). Dalam laporan tersebut, pelaku berjumlah dua orang dan Imam Nawawi mengenakan baju berwarna Putih.
Padahal berdasarkan fakta, pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 pukul 23.00 WIB itu, Imam Nawawi sedang minum juice bersama rekannya, Binsar, Riki, Feri, Nanat dan seorang teman mereka tukang bengkel motor di caffe Aisyah yang berlokasi di Pasar Flamboyan, Tanjung Sawit. Saat itu Imam Nawawi mengerjakan kaos warns hitam," kata Freddy sembari mempertanyakan foto (selfie) Imam di cafe bersama rekannya pada pukul 23.00 WIB tersebut.
Dari laporan pelapor (korban) yang sangat berbeda dengan alibi sebenarnya. Selain itu sambung Fredy. Pada saat kliennya ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 tersebut. Pihak Polsek Tapung tidak menyertai atau memberikan surat perintah penangkapan.
"Surat perintah penangkapan dan Surat perintah penahanan, baru disampaikan kepada Kepala Desa Indra Puri, pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018. Jadi terhitung sejak kliennya ditangkap dan ditahan sudah berlangsung selama 6 hari, dan kemudian baru dikeluarkan surat perintahnya. Dalam hal ini, ado tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak Polsek Tapung dalam proses penangkapan," papar Freddy.
Atas telah terjadinya tindakan kriminalisasi serta tidak adanya alat bukti yang kuat, kami melaporkan tindakan Kepala Polsek Tapung, Kompol Indra Rusdi beserta jajarannya ke Mapolda Riau," terang Freddy.(LF3)