Hukrim

Dibantu Warga, Satpol PP Pekanbaru Razia di Kulim "Empat PSK dan Belasan Kasur Diamankan"

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Mendapat laporan maraknya praktek pijat plus plus berkedok kedai Kopi di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Satu pleton personil Satpol PP melakukan razia dikawan tersebut. 

Bersama dengan warga setempat, Satpol PP mendatangi sedikitnya sepuluh titik yang rawan praktek prostitusi. Hasilnya ada empat pekerja seks komersial (PSK) dan belasan kasur yang dijadikan sebagai tempat melakukan perbuatan haram diamankan Satpol PP, Jumat (6/7/2018).

Ketua LPM Kulim, S Edi Susanto sangat mendukung respon cepat dari Satpol PP atas laporan masyarakat Kulim yang sangat resah dengan praktek panti pijat berkedok kedai kopi disepanjang jalan Lintas Timur tepatnya di kilometer 15 hingga perbatasan Pekanbaru - Pelalawan. 

"Kami sangat mendukung penertiban disini, keberadaan mereka (pijat plus plus) harus segera dibasmi jika tidak tentu akan merusak generasi muda," ungkap Ketua LPM Kulim, Edi kepada wartawan. 

Hal senada juga ditegaskan Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Kulim, Supianto. Dia mengungkapkan bahwa pelaku pijat plus plus ini bukanlah warga Pekanbaru. Untuk itu dia berharap kepada Pemerintah untuk memulangkan mereka ke kampung asalnya. 

"Kami sudah sering menegur mereka, tapi tidak digubris, dengan adanya timbdari Satpol PP kami harap mereka bisa diusir dari sini," tegasnya. 

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Pekanbaru, Agua Pramono menjelaskan bahwa ini adalah operasi tingkat dua dimana ada upaya penangkapan dan pengamanan. 

"Sebelumnya kita telah lakukan sosialisai, tapi mereka tetap saja membandel. Sekarang status operasi kita ditingkatkan dimana mereka kita angkut dan ditahan di Kantor Satpol PP Pekanbaru," jelas Agus. 

Untuk tindakan selanjutnya, seluruh pemilik kasur yang kita amankan sudah kita surati dan mereka harus melapor dan membuat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas haram lagi.

Sementara kepada empat orang yang diduga PSK, akan di data dan dikurang selama satu kali 24 jam. Setelah iti baru diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru. 

"Bagi mereka bukan warga Pekanbaru tentu akan dipulangkan ketempat asalnya," pungkas Agus.(LF2)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar