Linkarfakta,PEKANBARU -YF, oknum PNS di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Diskes Pelalawan.
YF yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira SH, pada sidang Rabu (12/9/18) sore tersebut. YF juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Atas tuntutan hukuman tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH, mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dapat disampaikan pada sidang pekan depan.
Sementara itu sambung hakim Dahlia. Untuk terdakwa Abdul Wahab, rekan YF yang menjabat Staff di Diskes Pelalawan. Ditolak atau tak dapat diterima majelis hakim berkas perkaranya. Karena terdakwa AW mengalami sakit kanker akut.
Berdasarkan dakwaan JPU, YF turut serta secara bersama sama dengan terdakwa AW, melakukan perbuatan melawan hukum merimaan sejumlah uang bagi calon pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
Penerimaan uang yang melanggar ketentuan undang undang ASN, tersebut terjadi tahun 2015 lalu. Dimana pada tahun 2014, Diskes Pelalawan melakukan penerimaan pegawai tenaga honor.
Atas adanya penerimaan tersebut, merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk mencari keuntungan.
Pada calon tenaga kerja telah menyetorkan sejumlah uang agar segera diloloskan sebagai tenaga honor tahun 2015. Namun hingga pengumuman hasil ujian penerimaan. Nama-nama yang telah menyetor uang pelicin tak satupun yang keluar atau diterima. Sehingga para calon tenaga kerja ini merasa tertipu.
Namun, perbuatan YF ini terendus adanya dugaan tindak pidana korupsi. YF tidak bekerja sendirian, tapi melibatkan oknum pejabat di Diskes Pelalawan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan tertentu.(LF3)