Linkarfakta.com,Surabaya - Pria asal Amerika Serikat (AS) yang berprofesi sebagai guru bimbel, Alex Daniel Gems (28), ditangkap Polisi. Alex diringkus lantaran miliki narkoba jenis sabu dan ganja.
Sabu dan ganja tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan kamar milik Alex di sebuah apertemen di kawasan Tenggilis Mejoyo.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan Alex merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya terhadap Edi Purwanto (42) alias Komeng, warga Banyuwangi.
"Dari pengembangan tersangka sebelumnya yakni Komeng, kami geledah apartemen AD kami temukan 3 linting ganja yang tersimpan di tasnya," kata Indra kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa,(27/11/2018). Dilansir Detik.com.
Indra menjelaskan, Alex mengaku mengunakan ganja bersama-sama dengan Edi Purwanto yang berprofesi sebagai tukang antar galon.
"Komeng adalah seorang pegawai tukang kirim galon yang sering mengantar air mineral kepada AD di apartemennya. Keduanya kerap kali mengunakan bersama," ujar Indra.
Indra menambahkan keduanya saling kenal dan akrab. Sebab setiap dua minggu sekali Edi sering mengirimkan air galon mineral. Dari pengakuan mereka, keduanya sering pesta bersama.
"Alex sering mengajak Edi berpesta ganja karena keduanya sudah merasa kenal dekat," ujar Indra.
Kepada polisi, Alex mengaku mendapatkan paket sabu dan ganja tersebut dari seorang temannya yang berada di Malang. Barang tersebut ia beli seharga Rp 300 ribu. Bahkan Alex mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lima bulan lalu.
"Saya tidak tahu kalau mengonsumsi ganja merupakan pelanggaran hukum karena di negara saya diperbolehkan," ungkap Alex.
Meski begitu, polisi tetap memproses secara hukum. Dikatakan oleh Indra, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Konjen Amerika terkait penanganan kasus ini.
"Kami sudah berkoordiansi dengan pihak Konjen Amerika terkait penangkapan AD. Kami akan proses sesuai dengan prosedur. Nanti dideportasi atau tidak, masih belum tahu, hasilnya tunggu persidangan," ungkap Indra.
Dari tangan tersangka polisi mengamakan sejumlah barang bukti yakni, satu linting ganja seberat 0,68 gram yang disembunyikan di plafon, satu bungkus biji ganja, satu paket sabu dan satu roll aluminium foil dan dua buah handphone.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***