Perda Ketertiban Umum Kota Pekanbaru Mulai Usang

Satpol PP Kurang "Bertaring" Tertibkan Prostitusi Online

news-details
Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono

LinkarFakta.com - PEKANBARU - Meski sudah berulang kali diusulkan untuk diperbaharui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum belum juga direvisi. Dampaknya kinerja polisi penegak Perda kurang Bertaring untuk menertibkan pelanggaran - pelanggaran peraturan daerah Kota Pekanbaru. 

 

 

Prostitusi menjadi salah satu pelanggran Perda yang sulit untuk ditertibkan personil Satpol PP Pekanbaru. Pasalnya dengan perkembangan zaman layanan seks kini semakin murah dan mudah didapat cukup dengan telepon seluler saja perbuatan haram itu bisa didapat. 

 

 

Menangapi hal itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengakui hal tersebut. Pasalnya untuk menjaring pekerja seks komersial kini cukup sulit karena pihaknya mesti didampingi pihak kepolisian. 

 

 

"Intinya kita tidak bisa bekerja sendiri secara langsung. Jika sebelumnya kita langsung tangkap dan Amankan pelaku jika kedapatan. Tapi kini kegiatan prostitusi itu dilakukan melalui jaringan online yang belum ada aturannya dalam Perda kita," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Jumat (28/12/2018). 

 

 

Diprediksi, pada perayaan malam tahun baru 2019 mendatang akan banyak aktivitas prostitusi di Pekanbaru. Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono telah membuat rencana untuk mengantisipasi hal itu. 

 

 

"Saat ini kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terus kita lakukan. Dan pada tahun baru kita akan setiap personil di titik titik rawan. Sehingga peluang untuk berbuat yang tidak sesuai dengan aturan bisa diminimalisir," ujar Agus lagi. 

 

Kemudian, Agus menghimbau kepada setiap orang tua untuk jaga putra dan putri mereka masing masing untuk tidak berhura-hura pada malam tahun baru. Jadikanlah pergantian tahun sebagai momentum untuk merencanakan masa depan yang lebih baik. (link) 

 

 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar