Hukrim

Mantan Kades dan Sekdes di Rohul, Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Pungli

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Mata Fajri Amin, mantan Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti dan seorang staffnya yang menjabat Sekretaris Desa (Sekes) Sarqoni,  berlinang linang. Usai dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua perangkat desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang terbukti melakukan atau menerima suap pengurusan SKRPT milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya‎ Kecamatan Kepenuhan. Keduanya dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Amar putusan majelis hakim, Dahlia Panjaitan SH, pada sidang Selasa (4/9/18) siang tersebut. Kedua terdakwa divonis masing masing 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan.

" Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 KUHP."Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama empat tahun penjara,"kata  Dahlia.

Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Faisal SH dari Kejari Rohul menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 5 tahun penjara. Kemudian menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Rohul yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),  Kamis (18/1/18) lalu

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp50.000. Barang bukti lainnya, 73 persil SKRPT yang sudah diisi identitas pemilik dan sudah dicap dengan tanda tangan Kades (terdakwa Fajri).

Turut diamankan juga satu rangkap kuitansi pembayaran dari pengurus salah satu KUD (Koperasi Unit Desa), serta handphone masing-masing milik terdakwa. Keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara dan melakukan pungutan liar untuk pengurusan SKRPT milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya‎ Kecamatan Kepenuhan.

OTT tersebut dilakukan aparat berwajib saat keduanya bertemu pihak KUD di salah satu tempat makan di Kilometer 6, Pasirpengaraian, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul. Keduanya tak berkutik, ditambah pula polisi menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sudah dilakukan oknum perangkat desa tersebut.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar