Hukrim

Korupsi Proyek Danau Buatan, PNS dan Kontraktor Dihukum 4 Tahun Penjara

news-details
Hukrim

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Kasi Pramuka Disparpora, Saidin, serta Direktur CV Vitra Kumala, Wira Shaputra dan M Taufik selaku Konsultan proyek pembangunan Danau Buatan diwilayah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terlihat lemas saat meninggalkan ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/18) sore.

Pasalnya, PNS dilingkungan Pemkab Rohil dan Dua rekanan itu dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama empat tahun denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Untuk kerugian negara sebesar Rp 449 juta dibebankan kepada terdakwa Wira Shaputra. Dan jika tidak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman  kurungan badan (subsider) selama enam bulan," terang Bambang.

Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH.Pidana," sambung Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochtar Arifin SH, Niki Junismero SH,  Reza Rizki Fadillah SH menuntut masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Untuk kerugian negara sebesar Rp 449 juta, dibebankan kepada terdakwa Wira Saputra, dan jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

Seperti diketahui, Ketiga terdakwa yakni, Saidin, Kasi Pramuka Disparpora, Rohil. Kemudian Wira Shaputra, Direktur CV Vitra Kumala, dan M Taufik, selaku Konsultan. Didakwa telah merugikan negara  sebesar Rp 449.715.177 juta.

Dimana proyek pembangunan Danau Buatan dengan pagu anggaran senilai 1.7 milliar pada Dinas Parawisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rohil tahun anggaran 2013 itu, diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (pengurangan item pekerjaan) serta letak posisi proyek yang berubah.

Proyek yang seharusnya dibangun di Komplek Pemuda Bagan Siapiapi itu, kemudian dialihkan pembangunannya di daerah Jembatan Pedamaran.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar