Hukrim

Direktur PT Dimensi Tata Desantara Terjerat Korupsi Simkudes BPMPD Siak, Divonis 5,5 Tahun Penjara.

news-details
Hukrim
Ilustrasi

Linkarfakta-PEKANBARU-Abdul Hakim, Direktur PT Dimensi Tata Desantara, selaku kontraktor pada kegiatan pengadaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) sebanyak 122 desa di Kabupaten Siak.

Dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak (telah divonis). Perbuatan Abdul Hakim yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar itu, diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 5,5 Tahun. 

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," terang majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, pada sidang Rabu (12/9/18) kemarin sore.

Selain kurungan badan, terdakwa dibebani membayar negara sebesar Rp 1,1 Miliar dan jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 1 tahun," sambung Toni.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP," jelas Toni.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, Abdul Hakim dituntut hukuman 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar subsider 2 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Endah SH. Perbuatan Abdul Hakim itu dilakukan secara bersama sama dengan Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak.

Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Hakim.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut.

Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar ***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar