Hukrim

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades di Bengkalis Dihukum 4 Tahun Penjara.

news-details
Hukrim
ilustrasi

 

Linkarfakta-PEKANBARU-Mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, yang menggelapkan dana bantuan desa. Akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Herli, sang penjabat yang dinyatakan hakim terbukti melakukan penyelewengan dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan tersebut. Hanya tertunduk lesu. Kendati hukumannya telah dikurangi hakim dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Drs Arifin SH, pada sidang Senin (20/8/18) sore. Terdakwa Herli terbukti melanggar
Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," jelas Arifin

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 386 juta. Kendati telah dibayarkan Rp 200 juta, dan sisanya sebesar Rp 186 juta tidak dibayarkan, maka dapat diganti (subsider) selama 9 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut, sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH, Julia Rizki Sari SH, menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan. Selain itu, Kendati terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Namun sisanya sebesar Rp 186 juta, wajib dikembalikan. Jika tidak dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Seperti diketahui Perbuatan Herli dalam mengelola dana desa, telah merugikan negara sebesar Rp 386 juta.

Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD atau APBDes TA 2016. Telah disalahgunakan peruntukannya oleh terdakwa. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri.*(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar