Linkarfakta,PEKANBARU -Usai dijatuhi hukuman selama 3 tahun pidana penjara atas perkara tindak pidana penjualan, penyelundupan satwa yang dilindungi. Sesuai Undang-undang (UU) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Selasa (17/7/18) siang, Muhammad Ali Honopoiah, oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Indragiri Hilir (Inhil) tersebut Kembali iadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Kali ini, diadili atas pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penyelundupan satwa dilindungi.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miko SH, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Dahlia Panjaitan SH. Terdakwa M Ali Honopoiah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hal penyelundupan trenggiling yang dilakukan secara berulang ulang. Akhirnya, pada Oktober 2017. Tindakannya berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Selain ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp320 juta hasil penjualan dari penyelundupan trenggiling. Terdakwa juga diduga telah menikmati hasil penjualan satwa yang dilindungi ini selama bertahun tahun dengan hasil penjualan sekitar Rp 7,1 miliar.
Atas perbuatannya, M Ali Honopoiah dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Mayandri SH, berencana tidak mengajukan
eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan.
Sebelumnya, M Ali Honopoiah, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, selama 3 tahun. Atas perkara tindak pidana penyeludupan 70 ekor trenggiling.
Seperti diketahui, kasus penyelundupan M Ali ini, diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dimana terdakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi negara.
Berawal, terdakwa Ali Honopoiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.
Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Dimana harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.
Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang diliindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan.
Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci. Dan kasus ini kemudian dkembangkan yang berujung TPPU.(LF3)