Hukrim

Mediasi Kejaksaan, PLN Sepakati Hidupkan PJU

news-details
Hukrim

Linkarfakta, PEKANBARU - Terkait pemutusan arus listrik dibeberapa jalan Kota Pekanbaru, akibat tunggakan pembayaran oleh Pemko Pekanbaru. Hari ini, Selasa (26/7/18), pihak PLN menghidupkan kembali lampu jalan.

Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan yang ditempuh pihak Pemko Pekanbaru dengan PLN, dengan mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Berdasarkan hasil mediasi dimediatori Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto serta pihak Pemko Pekanbaru diwakili Syamsuir, Kabag Hukum, El Sabrina dan Kendi Harahap serta pihak PLN diwakili Komang, selaku Penkum dan Humas PLN. Kemudian Kemas Abdul, Manager Area Pekanbaru. Pihak PLN menyepakati untuk menghidupkan kembali lampu jalan

" Adanya pemutusan arus listrik dibeberaoa jalan diwilayah Kota Pekanbaru, dan kita mengundang kedua pihak. Hari ini, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, pihak kedua (PLN) menyepakati menyalakan kembali lampu jalan," terang Suripto kepada wartawan Selasa siang.

Sebeumnya sejak lima hari terakhir, pihak PLN memadamkan lampu PJU di Kota Pekanbaru dengan alasan Pihak Pemko menunggak pembayaran.

Sementara pihak Pemko membantah telah menunggak karena saat akan membayarkan tagihan sebesar Rp6-7 miliar, pihak PLN tidak mau terima dengan alasan jumlah tagihan PJU perbulan mencapai Rp12 miliar.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar