Hukrim

PNS dan Kontraktor Pelaku Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor, Meranti. Divonis 14 Bulan dan

news-details
Hukrim

 

Linkarfakta-PEKANBARU-Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tipikor Pekanbaru, dengan pidana penjara selama 14 bulan dan 4 tahun penjara.

Hariadi ST MT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ), Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Fahrizal, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti. Masing masing dihukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Drs Arifin pada Kamis (31/5/18) sore. Kedua PNS dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, dua kontraktor yang mengerjakan proyek pelabuhan Sungai Tohor yakni,Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad. Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu. Kerugian negaranya dibebankan kepada terdakwa
Yudin sebesar Rp1,157 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Robby Prasetyo SH dan Muhammad Ulinuha SH, menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Hariadi ST MT dan Fahrizal dituntut hukuman masing masing 20 bulan (1 tahun 8 bulan) penjara. Sementara, Yudin dan Basuki Rahmad dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) dan 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2016 lalu.Saat pelaksanaan penbangunan dermaga. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar itu, disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.167.000.000.

Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun secara 2 tahap.  Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan dermaga tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan banyak terjadi penyimpangan.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar