Hukrim

Korupsi RTH, PPTK Gugup Ditanya Tanggung Jawab Dalam Kegiatan

news-details
Hukrim
Suasana dalam persidangan

Linkarfakta-PEKANBARU-Kehadiran Armansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau. Bersaksi pada sidang lanjutan perkara korupsi RTH. Mulai tampak adanya tebang pilih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara korupsi proyek RTH, ada 18 tersangka yang ditetapkan penyidik. Sementara PPTK dijadikan sebagai 

Berdasarkan keterangan saksi Armansyah yang ditanya hakim anggota Khamozaro Waruwu pada sidang untuk terdakwa Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni,  Senin (21/5/18) sore. Armansyah terlihat gugup menjawab ketika disinggung tentang tanggung jawab PPTK dalam kegiatan proyek RTH 

Bermula, hakim anggota Waruwu mempertanyakan apa itu artinya PPTK.

Armansyah langsung menjawabnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Selanjutnya kata Waruwu, apakah PPTK ini turut atau ikut mengetahui dan bertanggung jawab, dalam suatu kegiatan.

Armansyah mengatakan memang tanggung jawab PPTK.

Nah, jika dalam suatu kegiatan itu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pembayaran, apakah diperlukan pertanggung jawaban PPTK jika ditemukan adanya penyimpangan.

" Ya Pak Hakim," kata Armansyah.

Jadi pada kegiatan pembangunan RTH dan tugu intehritas, pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) menyatakan adanya penyimpangan dalam kegiatan itu. " Apakah itu juga tanggung jawab PPTK nya," kata Waruwu.

Armasyah langsung terdiam dan terlihat gugup mendengar pertanyaan hakim anggota Waruwu.

Setelah lama berdiam sembari menyeka keringat diwajahnya. Armansyah pun akhirnya menjawab pertanyaan tersebut dengan kata iya.

" Iya Yang Mulia Hakim," katanya terbata bata.

Dari perkara ini, PPK dijadikan tersangka, PPTK nya malah dijadikan saksi. Padahal tanggung jawab suatu kegiatan ini pada intinya ada ditangan PPTK tanggung jawabnya. 

" Mohon maaf saya tidak menyebutkan adanya tebang pilih dalam proses penyidikan. Tapi saudara saksi sudah menyampaikan dalam persidagan, jika dalam suatu kegiatan itu, tanggung jawab utamanya ada ditangan PPTK," jelas Waruwu.

Armansyah yang masih terkesima dan cemas itu kemudian dikejutkan lagi oleh perkataan majelis yang menyampaikan " Semoga anda dapat tidur nyenyak malam ini.

" Bagaimana saudara saksi, apakah ini bukankah PPTK ikut bertanggung jawab.. Semoga malam ini anda dapat tidur nyenyak," sindir Waruwu.

Armansyah yang masih diam terpaku dikursi pesakitan itu, kemudian majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa besok, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugnu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar