Linkarfakta.com,PEKANBARU - Tiga lagi pelaku tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan Tugu Integritas Jalan Achmad Yani, diadili di pengadilan tipikor Pekanbaru.
Ketiga terdakwa merupakan rangkaian 18 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menjalani sidang pada Kamis (22/11/18) siang adalah, Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ichwan Sunardi dan Hariyanto selaku Tim PHO.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin SH, Jhon Lafli SH dan Novrizal SH. Ketiga terdakwa ini, turut serta secara bersama sama dengan Dwi Agus Sumarno, Kadis PUPR Riau, Yuliana, Rinaldi Mugni, Khusnul, Direktur PT Bumi Riau Lestari, serta dua dari tim PHO yakni, Raymon dan Arri Darwin. Melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 935 juta.
Dimana pada pengadaan proyek RTH ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan proyek dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp14 miliar lebih.
Atas perbuatannya, ketiga tersangkadijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang JPU.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH. Ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH dan rekan. Tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).(LF3)