Linkarfakta.com,Pekanbaru - Saat ini di beberapa ritel atau swalayan telah dipungut tarif parkir. Masyarakat kini membayar jasa layanan parkir tepi jalan umum. Hal ini cukup dikeluhkan oleh masyarakat, karena sebelumnya tidak dibebankan tarif parkir.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membahas kembali regulasi terkait pungutan tarif parkir di ritel dan swalayan.
"Sebelumnya toko Alfamart dan Indomaret memberi servis pada konsumen dengan menggratiskan parkir. Tapi mereka membayar pajak parkir ke pemerintah. Mereka membayar pajak parkir melalui Bapenda Pekanbaru," ujar Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, dari regulasi yang ada, tempat parkir yang berada pada ritel dan swalayan sudah masuk dalam kategori parkir tepi jalan umum. Dimana untuk penyelenggara pengelolaan parkir merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub).
Maka, aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum. Sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana.
"Kalau dalam regulasi ini masih masuk kategori, karena berada pada tepi jalan umum," terangnya.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, Firdaus mengaku bakal membahas dan mempertegas aturan yang ada. Mereka bakal membahas di interen pemerintah kota untuk menentukan isntansi mana yang menyelenggarakan parkir sesuai regulasi yang ada.
"Kami akan mempertegas nya lagi, aturan ini akan dipertegas lagi secara interen pemko. Kalau ditarik rertibusi, berarti dibebankan ke masyarakat. Kalau kita tarik pajak, yang kita bebankan ke pengusaha," jelasnya.
Ia mengaku, reaksi masyarakat saat ini yang merasa diberatkan dengan adanya pungutan tarif parkir di ritel merupakan dari kurangnya sosialisasi. Dinas teknis mesti melakukan sosialisasi lagi agar masyarakat mengerti.
"Sosialisasi kurang, nanti dinas teknis kita minta sosialisasi lagi," tutupnya.(LF*)