Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pandemi Covid-19 berdampak pada uji KIR kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujjian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi ST MT kepada media menyampaikan, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan turun 10 persen hingga 15 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.
"Saat ini terjadi penurunan sampai 10 hingga 15 persen," kata Zulfahmi, Selasa (3/8/2021).
Lanjut Zulfahmi, pada hari biasanya UPT PKB Dishub Pekanbaru memproses kendaraan yang ingin melakukan uji kendaraan hingga 120 unit perhari.
Walau saat ini tengah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), UPT PKB Dishub Pekanbaru masih memberikan pelayanan biasanya 6 hari kerja (Senin-Sabtu) diubah menjadi 5 hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB.
"Kami masih buka layanan pelayanan biasanya 6 hari kerja diubah menjadi 5 hari kerja, dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB. Kita imbau supaya pengemudi angkutan dapat melakukan uji kendaraan mereka secara berkala, untuk keselamatan berlalu lintas. Walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19, pembayaran pengujian kendaraan KIR tetap dibayarkan," ujar Zulfahmi.
Zulfahmi menyebut, pihaknya telah mengajukan dispensasi kepada Walikota Pekanbaru karena pandemi Covid-19 berdampak pada ekonomi masyarakat.
"Mudah-mudahan usulan ini dapat terakomodir, sehingga masyarakat dapat keringanan jika pembayaran KIR tersebut terjadi kelambatan atau jatuh tempo," ucapnya.
Zulfahmi tidak lupa mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Diminta kepada seluruh masyarakat dan petugas yang berada di lingkungan UPT pengujian kendaraan agar tetap mematuhi prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," tutupnya.(LF4)