Pekanbaru

Kesbangpol Ingatkan Ormas Ikuti Aturan Permendagri Nomor 57

news-details
Pekanbaru
Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru tidak menemukan adanya organisasi masyarakat (Ormas) ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) terlarang atau menyimpang dari aturan.

Namun demikian, Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf mengingatkan Ormas dan LSM mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor: 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Imbauan ini disampaikan Kepala Kesbangol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf saat diminta tanggapannya terkait keberadaan beberapa perkumpulan atau ormas dibeberapa daerah yang viral di media sosial belakangan ini.

"Sampai saat ini di Kota Pekanbaru belum kita jumpai. Mudah-mudahan di Kota Pekanbaru tidak ada," ungkap Muhammad Yusuf.

Disampaikan Muhammad Yusuf, Kesbangpol selalu memantau dengan cara menyambangi sekretariat Ormas ataupun LSM bersangkutan.

"Terdaftar 410 (Ormas dan LSM). Diharapkan seluruh Ormas dan LSM di Kota Pekanbaru agar dapat mengikuti aturan yang sudah dituangkan di Permendagri Nomor 57 Tahun 2017," tutupnya.(LF4)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar