Linkarfakta.com,PEKANBARU - Walau belum ada program khusus terkait pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru siap membantu masyarakat yang ingin mengurus IMB rumah sederhana.
Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media saat ditanya program pemutihan IMB di DMPTSP Kota Pekanbaru.
"Kalau untuk pemutihan, berdasarkan peraturan hanya berlaku untuk rumah sederhana. Kalau untuk bangunan seperti ruko dan pergudangan itu tidak ada pemutihan. Kalau ada rumah tinggal bertingkat tidak boleh, tidak ada pemutihan namanya," terang Muhammad Jamil pada Linkarfakta.com.
Disampaikan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru ini, saat ini belum ada program khusus pemutihan di DPMPTSP. Namun demikian kembali ditegaskan mantan Kepala Bapenda ini, pihaknya siap memproses IMB yang diajukan oleh masyarakat.
"Tapi bisa jadi kita buatkan program, kita umumkan ke masyarakat, rumah tinggal sederhana kita urus dan lakukan pemutihan. Pemutihan itu bukan pemutihan biaya, denda tetap (ada). Artinya kita bantu untuk pengurusan izinnya (rumah yang telah dibangun belum ada IMB)," jelasnya.
Ditanya IMB yang telah diterbitkan sepanjang 2019, dijawab Kepala DPMPTSP, dirinya tidak ingat pasti. Namun demikian, data IMB ada di DPMPTSP.
"Rata-rata untuk IMB itu kalau ada pemutihan, satu hari ada lebih kurang 200 IMB yang saya tandatangani," ujar Kepala DPMPTSP.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Pekanbaru, Adi Lesmana kepada media, Selasa (30/7/2019) pagi menyebutkan, sepanjang 2019 DPMPTSP terbitkan 629 IMB. Sementara untuk tahun 2018, IMB yang diterbitkan sebanyak 1.465 IMB.(LF1)