Pekanbaru

Mangkir, Satpol PP Jadwalkan Pemanggilan Ulang Pengelola Grand Dragon dan New Paragon

news-details
Pekanbaru
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pengelola dua tempat hiburan, Grand Dragon dan New Paragon Pub dan Ktv mangkir dari panggilan pihak Satpol PP yang dijadwalkan Jumat (23/7/2019), sekitar pukul 10.00WIB pagi. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dikantongi.

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada media di kantornya, Jumat sore.

"Tak ada datang, kami tak tahu apa alasannya. Kalau tertidur karena kerja malam, masa tak bangun-bangun, kita masih tunggu itikad baik mereka," ungkap Agus Pramono.

Berdasarkan pengecekan izin yang dilakukan saat razia berlangsung, Grand Dragon, mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).  Masih berlaku hingga tahun 2020 mendatang, namun mereka tak bisa menunjukkan terkait dokumen perizinan lain termasuk kewajiban mereka dalam membayar pajak.

"Senin,(26/8/2019), kita surati lagi, kalau masih bandel sanksi tegas siap menanti," ujar mantan perwira TNI berpangkat Kolonel ini.

Sebagaimana diketahui, hiburan malam Grand Dragon Pub dan Ktv yang terletak di Jalan Kuantan III, diduga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Dalam Perda, ditetapkan jam operasional hiburan malam dari pukul 8.00WIB hingga pukul 22.00WIB. Namun tempat hiburan ini beroperasi hingga dinihari. Hal ini diketahui saat petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia Jumat (23/8/2019) dinihari.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar