Linkarfakta.com,PEKANBARU - Dalam pengelolaan retribusi parkir, wilayah Kota Pekanbaru yang terdiri dari 12 kecamatan dibagi menjadi tujuh zona, diantaranya Kecamatan Rumbai-Kecamatan Rumbai Pesisir satu zona. Kecamatan Tampan satu zona, Kecamatan Pekanbaru Kota satu zona, Kecamatan Senapelan satu zona dan Kecamatan Payung Sekaki satu zona.
Pembagian wilayah per zona ini dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada media di Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (11/6/2019).
"Prinsipnya lokasi tentu berbeda, dimana pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, daerah hiburan dan area jalan yang memang bisa digunakan untuk parkir. Seperti Ramayana. Kita ini punya tujuh zona. 12 kecamatan dibagi tujuh zona. Semua potensi saya kira. Sebarannya saja. Konsep hari ini masih terfokus di Pekanbaru Kota, Sukajadi, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Sail. Tapi pak wali punya konsep bagaimana seluruh kecamatan ini berkembang," ungkap Yuliarso.
Saat ditanya target retribusi parkir yang ditetapkan Pemko Pekanbaru pada Dishub, dijawab Yuliarso.
"Rp9 miliar lebih target retribusi parkir. Triwulan I sudah tercapai, terpenuhi targetnya," ungkap Yuliarso.
Namun yang terpenting dikatakan Yuliarso, bagaimana ruas jalan berfungsi maksimal, baik bagi pengendara, maupun bagi pejalan kaki.
"kita lebih mengutamakan bagaimana jalan itu berfungsi lebih maksimal. Itu konsepnya. Retribusi ini tidak menjadi andalan utama, yang utama bagaimana jalan itu bisa berfungsi maksimal. Seperti ada beberapa jalan, bahkan dengan parkir itu, itu tidak bisa jalan (kendaraan yang melintas). Bahkan ada yang ilegal. Ini nanti akan kita tindak bersama. Karena ada hak pengguna pejalan kaki dan pengendara disana," jelasnya.(LF1)