Pekanbaru

11 Objek Pajak di Pekanbaru Bisa Dibayar di Bank dan Ritel

news-details
Pekanbaru
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.Linkarfakta.com

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus meningkatkan pelayanan dengan cara memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Diantaranya membayar 11 objek pajak di bank dan ritel.

Diantara bank yang menjalin kerjasama dengan Bapenda yakni, BNI, Bank Riau Kepri dan BJB. Sementara ritel yakni Alfamart dan Indomaret.

Ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Linkarfakta.com beberapa waktu yang lalu.

Diketahui,  11 objek pajak daerah yang dapat dibayarkan melalui bank atau ritel, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak Minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"Masyarakat yang akan membayar 11 jenis pajak daerah saat ini tidak harus pergi ke kantor Bapenda. Tapi bisa juga bayar di bank, selain di bank masyarakat juga bisa membayar di minimarket Indomaret dan Alfamart," terangnya di Kantor Bapenda.

Menurut mantan Camat Rumbai ini, dengan adanya program tersebut, diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Karena saat ini membayar pajak bisa dimanapun.

"Struk pembayaran yang didapat sudah bisa dijadikan sebagai bukti bahwa wajib pajak tersebut sudah menjalankan kewajibannya," ujarnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar