Pekanbaru

Revisi, Pengurusan IMB di DPMPTSP 14 Hari Kerja

news-details
Pekanbaru
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil berikan arahan pada bawahan agar pelayanan MPP lebih maksimal.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah yang memakan waktu hingga tiga bulan lamanya, direspon oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Setelah regulasi direvisi, kini pengurusan IMB rumah hanya 14 hari kerja.

"Sudah kita revisi, untuk rumah sederhana, untuk satu unit atau RSH, pengurusan izinnya kita lakukan revisi. Biasanya kita memakai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), kita tak lagi menggunakan TABG, hanya tim teknis yang ada di Pemko yang kita berdayakan, itu PUPR. Ini sudah mempercepat waktu pengurusan khusus rumah sederhana," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ketika ditemui di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman. Jumat (22/2/2019) pagi.

"Pertama dari yang kami lakukan, dari SOP (standar operasional prosedur) yang sudah kami praktekkan selama 14 hari kerja tercapai. Biasanya memakan waktu 2 sampai 3 bulan, sekarang bisa kita pangkas menjadi 14 hari," sambungnya.

Untuk bangunan seperti hotel dan bangunan skala besar lainnya, dikatakan Muhammad Jamil, masih menggunakan TABG.

"Masih kita pakai TABG. Karena regulasi RTRW kita untuk kota belum final. Makanya belum kita lakukan revisi izin bangunan selain rumah sederhana," jelasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Pekanbaru, Adi Lesmana, menyampaikan, tahun 2016 DPMPTSP terbitkan 285 IMB, tahun 2017 sebanyak 1520 IMB, 2018 terbitkan 1465 IMB. 2019, 193 IMB. "Itu data terkini, terhitung hingga 21 Februari 2019," ungkapnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar