Pekanbaru

Jika Salahi Aturan, Kesbangpol Pekanbaru Rekomendasikan Cabut SK OPSI

news-details
Pekanbaru

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan merekomendasikan pencabutan izin Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Riau, jika ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini diketahui saat berlangsungnya pertemuan selama dua jam di aula Kesbangpol Jalan Arifin Achmad. (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan merekomendasikan pencabutan izin Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Riau, jika ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini diketahui saat berlangsungnya pertemuan selama dua jam di aula Kesbangpol Jalan Arifin Achmad.

"Jika sebuah ormas menyalahi aturan atau menjalankan aktivitas tidak sesuai ketentuan kita bisa sampaikan ke Menkumham, bisa-bisa ormas itu dicabut SK-nya. Kita bisa rekomendasikan cabut izinnya (OPSI)," ungkap Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, M Yusuf kepada Linkarfakta.com dikantornya.

Memastikan adanya pelanggaran dugaan aktivitas seks para Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di sekretariatnya OPSI Jalan Uka, Kecamatan Tampan, dikatakan pria yang pernah menjabat Kepala Dispora Pekanbaru ini, pihaknya akan menusuri dilapangan. 

"Kita akan turun untuk menelusuri dugaan pratek LGBT. Kami akan turun dalam waktu dekat. Kalau bisa hari ini," ujarnya menegaskan.

Lanjut Kepala Kesbangpol ini, secara administrasi, OPSI sudah legal. Surat rekomendasi mulai dari BNN, Dinas Sosial, kesehatan untuk membuat SK Menkumham sudah dilaksanakan, dan juga telah melapor ke Kesbangpol.

"Kita lihat dari program OPSI itu bagus. Artinya membantu masyarakat, membantu penderita HIV dan pecandu narkoba," jelasnya.

Ada beberapa kegiatan yang dipandang masyarakat tidak sesuai, sehingga terjadi penggerebekan. Yakni kegiatan di malam hari.

"Namun mereka bilang aktivitas malam itu mengadakan ulang tahun saudaranya, dan malam renungan Aids sedunia," ungkap M Yusuf.(LF2)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar