Linkarfakta.com,PEKANBARU - Tahun ini seleksi ulang seluruh imam Masjid Paripurna tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Seleksi dilakukan lantaran kontrak imam masjid berakhir 31 Desember 2018.
"Kontraknya hanya selama satu tahun. Habis masa kontrak, tentu kita seleksi lagi," ungkap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBs, Senin (21/1/2019) pagi.
Dalam seleksi ulang yang segera dilakukan, M Noer memastikan tak ada jaminan bagi imam yang sudah dikontrak sebelumnya akan kembali terpilih sebagai imam Masjid Paripurna pada tahun ini.
"Apalagi dari hasil evaluasi, banyak terjadi pelanggaran oleh para imam masjid. Seperti tidak disiplin bahkan ada beberapa orang ternyata berstatus sebagai pegawai negeri. Ini tidak boleh dan kita akui itu kesalahan kita dalam seleksi sebelumnya," beber M Noer.
Seharusnya, terang dia, imam masjid yang dikontrak dan digaji melalui APBD Kota Pekanbaru itu tidak memiliki pekerjaan lain.
"Tapi mereka harus fokus menjalankan tugas sebagai imam, tidak boleh ada pekerjaan sampingan karena mereka kan sudah kita gaji. Kalau tak salah, untuk imam Masjid Paripurna tingkat kecamatan itu sebesar Rp5 juta per bulannya," ucap M Noer.
Selain itu, sambung M Noer, dari hasil evaluasi juga banyak ditemukan hubungan antara imam tetap Masjid Paripurna dengan imam rawatib atau imam cadangan tak sinkron.
"Untuk imam tetap ini ada yang rajin, ada juga yang tidak. Juga antara imam tetap dan imam rawatib saling bertolak-tolakan saat akan menjadi imam shalat. Jadi, imam cadangan ini akan ditiadakan," ungkapnya.
Pemerintah kota, lanjut M Noer, juga akan melakukan pemangkasan terhadap petugas keamanan dan kebersihan di tiap-tiap Masjid Paripurna.
"Biasanya ada 7 orang, seperti imam dua, sekuriti dua, tahmir dua dan kebersihan, nanti akan dikurang menjadi empat atau lima orang. Dengan demikian tidak ada lagi saling tolak menolak dalam menjalankan tugas," tutup M Noer.(LF2)