Pekanbaru

H-2 ASN Pemko Cuti Bersama Idul Fitri 1440 H

news-details
Pekanbaru
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Senin (3/6) hingga Jumat (7/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru libur menyambut perayaan Idul Fitri 1440 Hijriyah. Dimulainya cuti bersama di 2019 ini mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Informasi ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi saat ditanya cuti bersama dalam menyambut Idul Fitri.

"Mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 617 tahun 2018, Nomor: 262 tahun 2018, dan Nomor: 16 tahun 2018, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Cuti bersama itu tanggal 3, 4 dan 7 Juni. Sedangkan tanggal 5 dan 6 itu tanggal merah (Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah)," terang Masykur Tarmizi lewat pesan elektronik, Senin (20/5/2019).

Disinggung sanksi yang diberikan pada ASN yang nantinya melanggar ketentuan yang ditetapkan, dijawab mantan Camat Marpoyan Damai ini. "Sanksi pasti. Ada," tegasnya.

Selain cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah, dalam surat yang diteruskan ke Inspektorat, Kepala Badan, Dinas, Sekretariat DPRD, Sekretariat KPU, Kantor, Bagian, Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru, tanggal 24 Desember kembali cuti bersama, yakni Hari Raya Natal.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar