Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) miliki kewenangan untuk menindak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terindikasi menyimpang dari aturan yang berlaku.
Namun sebelum memberikan sanksi, Kesbangpol terlebih dahulu melakukan pembinaan.
"Sanksinya, kalau terjadi macam-macam, kita bisa menindak. Untuk tindakan kita yang pertama tentulah pembinaan terlebih dahulu," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf kepada media terkait keberadaan LSM dan Ormas di Kota Pekanbaru kepada Linkarfakta.com.
"Kemungkinan yang menyimpang itu ada. Tapi kita belum menemukan. Artinya, Ormas itu banyak. Kalau terdaftar kita tau, dapat memantau. Yang tidak terdaftar ini masalahnya (sulit terpantau). Kalau terdaftar ada datanya dengan kita," sambung Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf berharap, LSM maupun Ormas yang telah di SK kan oleh pemerintah pusat, agar mendaftar ke Kesbangpol.
"Harapan kita dari Pemko melalui Kesbangpol. Ormas dan LSM yang sudah di SK kan, dia harus mendaftarkan keberadaannya di Pekanbaru," harap Muhammad Yusuf.
Dikatakan Muhammad Yusuf, berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada lebih kurang 400 Ormas dan LSM di Pekanbaru. Namun yang terdaftar di Kesbangpol lebih kurang 200 san Ormas dan LSM.(LF1)