Linkarfakta.com,PEKANBARU - Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan bagi kelurahan sudah bisa dicairkan. Namun hingga saat ini belum ada satupun kelurahan yang mengajukan pencairan dana kelurahan.
Terkait ini, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal ketika di konfirmasi Linkarfakta.com melalui Kepala Bidang Perbendaharaan mengimbau pihak kelurahaan segera mengajukan pencairan.
"Kelurahan sudah bisa mengajukan pencairan dana alokasi umum. Bagi kelurahan yang sudah mengajukan, diharapkan segera melaksanakan kegiatan," ungkap Basri.
Disampaikan pula, saat ini Pemko Pekanbaru melalui BPKAD berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri dan membuka rekening giro dana kelurahaan.
"Sehubungan dengan pembukaan rekening giro dana kelurahan, kami sudah berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru. Mereka (pihak Bank Riau Kepri) bersedia untuk jemput bola kesetiap kecamatan, dengan catatan Bendahara dan Kasubbag Kecamatan mengkoordinir terkait surat menyurat, seperti KTP Lurah, KTP Bendahara, SK Lurah, SK Bendahara, NPWP Kelurahan, Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro tanpa setoran awal," terang Basri.
Lanjut Basri, pihak kecamatan diharapkan dapat segera memproses persyaratan yang diajukan oleh pihak kelurahan.
"Mohon kerjasama dari kecamatan untuk dapat secepatnya memproses semua persyaratan, dan dapat berkoordinasi dengan Bidang Perbendaharaan," ujar Basri.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kemenkeu cairkan DAU Tambahan tahap satu sebesar Rp15 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 83 kelurahan, yang mana masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp 30.846.000 setiap bulannya.(LF1)