LinkarFakta.com - JAKARTA - Para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara mereka cukup dipotong saja tangannya. Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain saat mengisi Dzikir Nasional Festival Republik 2018Menebar Kebaikan Menguatkan Kepedulian di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin (31/12) malam.
Dikatakannya, bahwa kini MUI sedang menyiapkan aturan hukuman bagi pencuri dan koruptor sesuai syariat Islam dan akan diusulan setelah pemilu serentak 2019.
"Usulan ini akan diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut. Artinya pemerintah membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para koruptor" ujarnya.
Alasannya menurut dia karena sebagian koruptor justru berasal dari anggota dewan. Ia menyontohkan kasus mayoritas 40 dari 44 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus korupsi. Karena itu, ia berpesan supaya masyarakat Indonesia di pemilihan umum 2019 hanya memilih pemimpin sholeh. (link/int-republika)