Hukrim

Korupsi Proyek RTH, Kontraktor dan Tim PHO Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

news-details
Hukrim
Sidang korupsi RTH.

Linkarfakta,PEKANBARU -Tiga terdakwa korupsi pembangunan Ruang Tata Hijau (RTH) dan TUGU integritas, Jalan Achmad Yani Pekanbaru yakni, Khusnul, Direktur PT Bumi Riau Lestari serta Raymon Yudra, anggota Tim PHO dan Arri Darwin, Ketua Tim PHO. Tetap dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ketiga terdakwa yang turut bersama sama dengan Dwi Agus Sumarno, Yuliana dan Rinaldi Mugni (ketiganya telah divonis). Divonis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 16 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, pada sidang Kamis (27/9/18) sore tersebut. Ketiganya juga dikenakan hukuman  denda.

" Menghukum ketiga terdakwa masing masing selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,"ucap Bambang.

Sedangkan kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Khusnul sebesar Rp 46 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan," sambung Bambang.

Atas putusan  tersebut, terdakwa Khusnul menyatakan pikir pikir. Sedangkan dua rekannya menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Amin SH, Nuraini SH dan Oka Regina SH menuntut 
ketiga terdakwa masing masing 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan merugikan keuangan negara Rp 935 juta.

Dimana pada pengadaan proyek ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan. Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar