LINKARFAKTA.COM – Calon Presiden Prabowo Subianto meminta maaf apabila ada yang tersinggung dari pidatonya yang menyebut 'Tampang Boyolali' saat berbicara di depan kader partai koalisi di Boyolali, Jawa Tengah, 30 Oktober 2018 lalu. Prabowo mengaku tidak punya maksud negatif dari pernyataan itu.
"Maksud saya tidak negatif, tapi kalau ada yang tersinggung ya saya minta maaf. Maksud saya tidak seperti itu, dan saya siap kalau suatu saat diminta dialog langsung atau apa kan. Enggak ada masalah, kita baik-baik saja," kata Prabowo dalam video yang diunggah di akun Instagram Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa, 6 November 2018, dilansir Viva.co.id.
Prabowo mengatakan pidato yang sempat viral itu sebenarnya dalam rangka peresmian kantor pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali. Acara dihadiri para kader partai koalisi yang jumlahnya sekira 500 orang.
Ia menegaskan tidak ada niat sama sekali merendahkan orang lain dari pernyataannya soal 'Tampang Boyolali'. Sebaliknya, istilah itu dia sampaikan untuk menunjukkan kedekatannya dengan kader partai koalisi yang ada di Boyolali.
"Saya seloroh lah, dan sambutan saya kan kira-kira satu jam, 40 menit lebih, itu kan paling 2 menit (bicara 'Tampang Boyolali') dan maksudnya bukan menghina atau gimana, justru empati. Kalau saya bicara tampang di Boyolali, saya bicara Boyolali, kalau di Brebes tampang Brebes. Itu kan seloroh, dalam arti empati saya, solidaritas saya dengan orang, saya tahu kondisi kalian, kan gitu," ujar Prabowo.
Justru, kata Prabowo, yang dipersoalkan dalam pidato itu adalah masalah ketidakadilan, kesenjangan, ketimpangan di Indonesia yang semakin lebar dan semakin tidak berkeadilan. "Yang menikmati kekayaan Indonesia hanya segilintir orang saja, jadi maksud saya itu," imbuhnya.
Prabowo mengingatkan demokrasi di Indonesia sangat dinamis, tidak kaku, tak jarang diselingi gurauan untuk menghangatkan suasana. "Kalau demokrasi ideologis kita enggak boleh melucu, enggak boleh seloroh, enggak boleh jooking, enggak boleh bercanda, ya bosen. Tidur lah nanti semua, capek lah kasihan mereka. Saya kira begitu," terang Prabowo.
Sebelumnya Prabowo Subianto dilaporkan seorang warga Boyolali bernama Dakun (47 tahun) ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 November 2018. Laporan itu menyusul pidato Prabowo di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa 30 Oktober 2018.
Sebagai warga Boyolali, Dakun tersinggung dan terhina lantaran Prabowo berkata soal 'Tampang Boyolali'.
Dalam laporannya, Dakun menyertakan beberapa barang bukti semisal video saat Prabowo berpidato itu kemudian beberapa screenshot pemberitaan dan transkrip pidato Prabowo.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf b angka 2 juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP. (Linkar)