Politik

Langgar Estetika, Ratusan APK di 9 Kelurahan Rumbai Ditertibkan

news-details
Politik
Pihak Panwascam Rumbai tertibkan APK

Linkarfakta.com,PEKANBARU - 155 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar estetika yang ada disembilan kelurahan di Kecamatan Rumbai ditertibkan pihak Panwascam Rumbai.

Penertiban yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir, lantaran APK melanggar estetika lingkungan. Penertiban dilakukan merujuk surat edaran Bawaslu RI No.1990, tetang larangan pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan Bilboard berbayar.

Menurut Komisioner Panwascam Rumbai, Delvi Adri, penertiban dilakukan disembilan Kelurahan, Umban Sari, Sri Meranti, Palas, Agro Wisata, Maharani, Rumbai Bukit, Rantau Panjang, Muara Fajar Timur dan Kelurahan Muara Fajar Barat.

"Selama tiga bulan terakhir, kita tertibkan sebanyak 155 APK yang ada disembilan kelurahan. Terbanyak di Kelurahan Sri Meranti dan Kelurahan Umban Sari. Jenis APK yang ditertibkan yakni spanduk, poster yang dipasang di pohon dan tiang listrik," ungka Delvi Adri di Pekanbaru.

Diketahui, penertiban APK melibatkan tiga Komisioner Panwascam Rumbai, dibantu lima orang staf.

Menurut Delvi Adri, penertiban yang dilakukan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Rumbai.

"Ada sedikit hambatan yang kita temukan dilapangan saat menurunkan APK. Ada salah seorang warga yang tidak terima APK diturunkan. Bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun setelah dijelaskan aturannya seperti apa, akhirnya menerima APK yang dipasang diturunkan," ujar salah seorang Komisioner Panwascam Rumbai, Delvi Adri.(link)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar