PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Tampan, Bawaslu Kota Pekanbaru, Rabu (2/1/2019) siang menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang dipasang di pohon dan tiang listrik.
Ketua Panwaslucam Tampan Sukri Mustakim mengatakan, penertiban itu sesuai UU No.7 Tahun 2017, Peraturan KPU No.23 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu No.28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, serta Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.
Dalam SE Bawaslu RI di atas, sebut dia, dijelaskan bahwa pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan pada lokasi, menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk puluhan APK yang kita tertibkan ini karena melanggar estetika lingkungan lantaran dipasang di pohon dan tiang listrik," ungkapnya.
Disampaikan Mustakim, dalam penertiban APK yang dimulai Rabu siang hingga sore itu, Panwaslucam bersama Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) se-Kecamatan Tampan melakukan penyisiran di kawasan Kelurahan Delima dan Tobek Godang.
"Penyisiran kita lakukan karena masih ada laporan masyarakat yang masuk baik ke kita maupun langsung ke Bawaslu Pekanbaru bahwa masih ada APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik di dua kelurahan tersebut," ujarnya.
"Dari hasil penyisiran, ternyata memang masih banyak yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Padahal, sekitar satu pekan terakhir baru kita tertibkan, dan sekarang dipasang lagi di tempat-tempat yang melanggar aturan," sesal dia menambahkan.
Untuk itu, Mustakim mengimbau sekaligus mengingatkan kepada peserta pemilu dan para timses agar menempatkan APK di tempat-tempat yang telah ditetapkan dan tidak melanggar peraturan berlaku.
"Karena penertiban ini dilakukan berkelanjutan, bukan sekali ini saja. Tujuannya untuk memastikan tak ada APK peserta pemilu yang melanggar, kalau melanggar, tentu kita tertibkan," tutup dia (link)