Pekanbaru

Dipastikan, Spanduk #2019GANTIPRESIDENSEBAGAIPENYEBARKEBENCIAN Yang Tersebar Diberbagai Ruas Jalan P

news-details
Pekanbaru
Spanduk diseputaran bundaran Jalan Patimura.(Eka PN)

Linkarfakta,PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru, Sabtu (8/9/2019), dihebohkan dengan spanduk yang bertuliskan #2019GANTIPRESIDENSEBAGAIPENYEBARKEBENCIAN, yang terpasang diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru. Seperti yang ada diseputaran bundaran Jalan Patimura.

Persoalan ini bahkan menjadi perbincangan di dunia maya. Seperti diunggah salah satu akun FB, yakni Eka Putra Nazir.

Eka Putra Nazir dalam unggahannya menanyakan, apabila ada yang mencopot spanduk tersebut, apakah ada sanksi yang akan diterima oleh orang yang mencopot spanduk.

Ijin nanya,

Spanduk bertuliskan "#2019GantiPresiden Sebagai Penyebar Kebencian" sedang marak dijumpai di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru. Termasuk spt contoh dibawah, yg ada di jalan Pattimura dekat tugu keris.

Kalau ada yg mencopot spanduk tsb, kira-kira dia kena tangkap aparat gak. Kena pasal makar misalnya.

* Serius nanya. 
* Kalau tak kena jerat hukum, saya maulah nyopot spanduk tsb agak sebijik.

????????

Saat dikonfirmasi perihal keberadaan spanduk tersebut pada Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya (PDL) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Adi Lesmana, dirinya mengaku tidak menerbitkan izin pemasangan spanduk tersebut.

"Kita tidak ada mengeluarkan izin untuk spanduk itu," ungkap Adi Lesmana melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (8/9/2018) malam. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa yang memasang spanduk.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar