LinkarFakta.com - PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT, berang. Hal itu dipicu banyaknya keluhan masyarakat dengan mahalnya retribusi sampah. Bahkan satu rumah dimintai hingga Rp 50 ribu setiap bulannya.
Berdasarkan aturannya retribusi sampah hanya Rp 5000, Rp 7000 dan Rp 10.000. Lebih dari itu bisa dikatakan pungli (pungutan liar)
"Ini tidak bisa didiamkan, siapapun yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pembayaran retribusi sampah di masyarakat dengan mengambil langkah hukum, kita akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli dari Polresta Pekanbaru untuk menangkap oknum yang dapat mengganggu dan merugikan masyarakat soal kebersihan, " tegas Walikota Pekanbaru, Firdaus. (link)