PEKANBARU - Kepala UPTD Parkir menyatakan bahwa pihaknya fokus awasi juru parkir nakal yang melakukan pungutan parkir diatas ketentuan. Jika kedapatan pihaknya tidak segan segan untuk memutus kontrak koordinator parkir tersebut.
"Ada 1037 juru parkir yang ada Kota Pekanbaru. Inilah yang kita awasi dengan personil yang jumlahnya hanya 20 orang. Memang jumlahnya terbilang minim tapi kita akan bekerja semaksimal mungkin," jelas Kepala UPTD, Bambang Armanto kepada wartawan, (26/4).
Dijelaskannya, untuk meminimalisir tindakan pungli, Dishub Pekanbaru berharap kerja sama seluruh pihak. Sehingga dengan begitu tim Dishub bisa bertindak cepat dan tepat.
" Jika jumpa Jukir yang tak punya miliki rompi, kartu tanda pengenal, dan karcis. Itu bisa dikatakan ilegal maka dari itu laporkan ke kami untuk ditindak," tegas bambang.
Potensi pungli itu ada, apalagi Jukir sekarang menggunakan jasa jukir pengganti inilah peluang orang untuk Pungli.
" Kita berharap jukir pengganti itu datang ke kita untuk mengurus KTA dan diberi rompi, " paparnya.
Sebagai informasi, target PAD retribusi parkir tahun ini Rp 15 miliar naik Rp 4 miliar dari tahun lalu. (link)