PEKANBARU - Asisten 1 Setdako Pekanbaru Azwan dibuat geram, Kamis (26/4/2018). Kekesalan Azwan bukan tanpan alasan. Saat dirinya tiba dikantor walikota dan ingin memarkirkan mobilnya, tiba-tiba di tempat parkir asisten 1 sudah terparkir satu unit mobil merek Honda Jazz warna silver.
Kekesalan Azwan semakin tidak terbendung. Pasalnya mobil yang terparkir di tempat parkir Asisten 1 tersebut plat nomor polisinya adalah plat nomor polisi asal DKI Jakarta. B 1582 BOH. Tidak hanya itu, mobil ini bahkan tidak memenuhi standar kendaraan pada umumnya. Lampu sein dibagian depan mobil ini juga tidak terpasang.
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik mobil ini sebenarnya. Namun informasi yang dihimpun di lapangan, mobil ini diduga milik Tenaga Harian Lepas (THL) Humas dan Protokol.
"Kalau tidak salah yang punya mobil itu THL di protokol, kalau nggak THL Protokol ya THL di ULP," kata salah seorang pegawai di kantor Walikota Pekanbaru, Kamis (26/4/2018).
Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Azwan pun tidak bisa membendung amarahnya. Dia mengaku geram dengan ulah pemilik mobil ini. Sebab keberadaan mobil tersebut jelas merusak pemandangan. Bahkan secara etika juga dinila kurang tepat.
"Saya minta mobil itu segera dipindahkan, karena secara etika itu kurang elok," kata Azwan.
Azwan meminta kepada pemilik mobil ini agar tidak lagi memarkirkan mobilnya sembarangan. Terlebih mobil tersebut tidak dilengkapi dengan standar keamanan lalulintas. Tentu ini memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat Pekanbaru. Sebab mobil tersebut diparkirkan di parkiran pejabat Pemko Pekanbaru.
"Ini harus menjadi perhatian bagi yang lain karena sudah diingatkan berkali-kali kepada semua pegawai dan pejabat agar bisa menyesuaikan. Ini juga harus menjadi intropeksi bagi petugas Satpol PP supaya datang meningkatkan pengawasan dan ketertiban di lingkungan Kantor Walikota," pungkasnya. (link).