PEKANBARU - Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut kebijakan Pemerintah kota Pekanbaru terhadap jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan puasa masih sama dengan tahun lalu. Diantaranya adalah jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran serta juga salon.
Dikatakan Ayat, karena kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya ia berharap nanti para pemilik usaha bisa mematuhinya.
"Salah satu ciri masyarakat madani adalah patuh dan taat terhadap aturan, karena itu kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang membandel,"harapnya.
Ayat juga menambahkan, akan segera berkoordinasi dengan satker tekhnis untuk secepatnya mensosialisasikan kebijakan pemerintah kota Pekanbaru tersebut. Bahkan bila diperlukan akan digelar pertemuan dengan pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa.
"Iya puasa kurang lebih tinggal 20 hari lagi, mungkin draft SE Walikota sudah selesai tapi kita upayakan sosialisasi kembali kepada para pelaku usaha,"kata Ayat.
Sebagainana dikertahui, setiap tahunnya pemerintah kota Pekanbaru membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha. Seperti tempat hiburan mesti tutup selama puasa, rumah makan dan restiran hanya boleh beroperasi diatas pukul 4 sore . Sedangkan rumah makan anon muslim tetap bisa beroperasi namun mesti memjang spanduk bertuliskan rumah makan non muslim. (link)