LINKARFAKTA.COM — Penegakan hukum terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan menunjukkan hasil konkret sepanjang dua bulan terakhir. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa jajarannya telah memproses 10 perkara terpisah yang melibatkan total 17 orang tersangka.
Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas dugaan kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut. Aparat menyita ribuan liter bahan bakar jenis Biosolar dan Pertalite yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berhak, namun justru diperdagangkan kembali dengan harga tinggi oleh para pelaku.
Rincian Barang Bukti dan Modus Operandi
Total volume BBM subsidi yang berhasil diamankan mencapai 18.905 liter. Rinciannya terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain bahan bakar cair, polisi juga menyita aset pendukung operasional ilegal tersebut.
Barang bukti non-cair meliputi 12 unit kendaraan roda empat, satu truk tangki, serta peralatan penyimpanan seperti 27 drum kapasitas 200 liter dan 397 jeriken. Temuan lain yang krusial adalah 21 barcode aplikasi MyPertamina dan 12 buah plat nomor kendaraan palsu atau dimodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU.
Modus utama yang digunakan para tersangka adalah memodifikasi tangki kendaraan untuk mengisi BBM dalam jumlah besar sekaligus. Setelah terisi penuh, bahan bakar dipindahkan ke wadah lain menggunakan pompa hisap sebelum dijual kembali di pasar gelap.
Kronologi Pengungkapan di Tiga Lokasi
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap oleh tiga satuan kerja berbeda. Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel lebih dulu menangkap dua pelaku dalam dua kasus terpisah. Dari tangan mereka, disita 1.472 liter solar dalam jeriken, 220 liter dalam tangki modifikasi, serta satu pompa sedot.
Sementara itu, Direktorat Polairud Polda Sulsel menangani dua kasus dengan empat tersangka di Kota Makassar. Pola penyalahgunaannya berupa penampungan BBM subsidi dalam skala besar tanpa izin niaga yang sah. Volume sitaan dari unit ini cukup signifikan, mencakup 4.740 liter Pertalite dan ribuan liter Solar dalam berbagai kemasan drum dan jeriken.
Di tingkat Polres jajaran, Polres Kota Parepare turut mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modusnya serupa, yakni penggunaan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi. Petugas menemukan 578 liter Pertalite dalam 18 jeriken dan 120 liter dalam tangki modifikasi, lengkap dengan 18 barcode MyPertamina yang digunakan untuk transaksi di SPBU.
Dampak Hukum bagi Pelaku
Irjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang diatur ketat oleh regulasi energi nasional.
Langkah represif ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan distribusi energi di Sulawesi Selatan. Masyarakat diminta tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM subsidi di luar mekanisme resmi.