**Jakarta (RRI)** – Komisi XII DPR RI secara tegas meminta pemerintah memperkuat sistem peringatan dini dan penegakan hukum terkait karhutla. Dorongan ini lahir dari evaluasi bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan selama ini masih bersifat reaktif. Padahal, mitigasi sejak dini jauh lebih efektif ketimbang pemadaman saat api telah meluas.
Pemicu Kebakaran Harus Dibedakan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan bahwa penanganan karhutla wajib membedakan akar penyebabnya. Kebakaran yang dipicu faktor iklim, seperti kemarau panjang atau fenomena El Nino, membutuhkan pendekatan pemadaman dan mitigasi. Sebaliknya, pembakaran yang disengaja harus direspon dengan proses hukum tegas.
"Kalau terbakar karena faktor iklim, negara wajib memadamkan. Tetapi kalau dibakar, aparat penegak hukum juga wajib memproses pelakunya," ujar Dony. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak bisa menyamaratakan seluruh peristiwa karhutla dalam satu pendekatan tunggal.
Restrukturisasi Anggaran Lingkungan Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XII menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk Tahun Anggaran 2027. Nilai tambahan yang disetujui mencapai Rp1,33 triliun. Persetujuan ini menjadi sinyal kuat dukungan legislatif terhadap penguatan kapasitas pencegahan karhutla secara berkelanjutan.