LINKARFAKTA.COM — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola industri hulu migas. Lewat RUU Migas yang tengah dibahas, fungsi pengelolaan yang selama ini dipegang SKK Migas akan dialihkan ke lembaga baru bernama Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Bedanya, BUK Migas tak sekadar menjadi pengawas kontraktor, tetapi juga berperan sebagai pengusaha yang menggarap langsung wilayah kerja migas.
Model bisnis baru ini membuat BUK Migas tidak lagi bergantung pada suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai operasional sehari-hari. Desain ini tertuang jelas dalam draf RUU Migas yang tengah beredar dan menjadi bahan pembahasan DPR RI.
BUK Migas: Pengelola Tunggal dengan Wewenang Usaha
Pasal 5 draf RUU Migas menegaskan perubahan fundamental ini. Pemerintah pusat tetap menjadi pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, namun pengusahaan kegiatan usaha hulu didelegasikan sepenuhnya kepada BUK Migas. Dengan mandat ini, BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Artinya, BUK Migas kini menjelma menjadi motor utama yang menggerakkan seluruh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia. Sebelumnya, model pengelolaan lebih berorientasi pada fungsi kontrol dan supervisi. Kini, BUK bakal terlibat langsung dalam pengusahaan, sebuah lompatan yang mengubah posisi lembaga pengelola hulu secara fundamental.
Bisnis BUK Migas: Sumber Pendapatan dan Pembiayaan Operasional
Jika selama ini lembaga pengelola migas identik dengan anggaran negara, BUK Migas dirancang untuk mandiri. Pasal 67 draf RUU Migas menyebut pendapatan BUK bersumber dari tiga hal utama: hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, hasil pengelolaan aset barang milik negara yang menjadi hak BUK, serta pendapatan lain dari kegiatan usaha hulu.
Kemandirian finansial ini semakin dipertegas dalam Pasal 68. Anggaran operasional BUK Migas tidak lagi dibebankan ke APBN, melainkan diambil dari sebagian pendapatan yang diperolehnya sendiri. Pola ini mengubah total cara pandang pembiayaan lembaga pengelola migas di tanah air.
Kontrak Kerja Sama dan Target Lifting
Dalam pengusahaan hulu, Pasal 63 mengatur peran BUK Migas yang sangat luas mencakup persiapan penawaran wilayah kerja, melakukan seleksi kontraktor, hingga menandatangani kontrak. BUK juga bertugas mengkaji rencana pengembangan lapangan dan memberikan persetujuan atas rencana kerja serta anggaran kontraktor. Tak ketinggalan, BUK menjual minyak dan gas yang menjadi haknya berdasarkan kontrak kerja sama.
Anggota DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pembentukan BUK Migas bukan sekadar perubahan struktur, tetapi sebuah strategi besar memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, lembaga ini menjadi solusi konkret untuk mendongkrak lifting migas dan menarik investasi berkualitas ke sektor hulu.
"Ini konsep berpikir bagaimana lifting bisa naik investasi bisa hadir yaitu dengan hadirnya BUK Migas sebagai fitur atau lembaga yang akan melakukan pengelolaan sektor hulu migas," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/3/2026).
Meski demikian, politisi tersebut mengingatkan target peningkatan produksi tak bisa hanya bertumpu pada satu lembaga. "Tetapi untuk menaikkan lifting migas tidak sepenuhnya mengandalkan BUK Migas," imbuhnya.
Dengan desain baru ini, RUU Migas diharapkan mampu menjawab tantangan penurunan produksi migas nasional yang kian mengkhawatirkan. Perombakan total dari pola pengawasan menjadi pola pengusahaan langsung ini menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam mengelola kekayaan migas tanah air.